Defenisi Rumah Sakit
Menurut WHO (World Health
Organization), rumah sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial
dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif),
penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada
masyarakat. Rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan
dan pusat penelitian medik.
Berdasarkan undang-undang No. 44 Tahun
2009 tentang rumah sakit, yang dimaksudkan dengan rumah sakit adalah institusi
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara
paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat
darurat.
Berdasarkan
Permenkes No. 147 tahun 2010 tentang Perijinan Rumah Sakit adalah :
- Rumah
Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap,
rawat jalan, dan gawat darurat.
- Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
- Rumah
Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu
bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan
umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
- Rumah Sakit Publik adalah Rumah Sakit yang
dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Hukum yang bersifat
nirlaba.
- Rumah
Sakit Privat adalah Rumah Sakit yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan
profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.
Tujuan
Rumah Sakit
Tujuan
Rumah Sakit menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009
tentang rumah sakit adalah:
1. Mempermudah akses masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan.
2. Memberikan perlindungan terhadap
keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia
di rumah sakit.
3. Meningkatkan mutu dan mempertahankan
standar pelayanan rumah sakit.
4. Memberikan kepastian hukum kepada pasien,
masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit
Tugas
dan Fungsi Rumah Sakit
Rumah
Sakit Umum mempunyai misi memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan
terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat. Tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya pelayanan
kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan
dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan
dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan.
Menurut undang-undang No. 44 tahun 2009
tentang rumah sakit, fungsi rumah sakit adalah :
a. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan
pemulihan kesehatan seuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
b. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan
perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga
sesuai kebutuhan medis.
c. Penyelenggaaan pendidikan dan pelatihan
sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian
pelayanan kesehatn.
d. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan
serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan
kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahan bidang kesehatan
Dalam
upaya menyelenggarakan fungsinya, maka Rumah Sakit umum menyelenggarakan
kegiatan :
a.
Pelayanan medis
b.
Pelayanan dan asuhan keperawatan
c.
Pelayanan penunjang medis dan nonmedis
d.
Pelayanan kesehatan kemasyarakatan dan rujukan
e.
Pendidikan, penelitian dan pengembangan
f.
Administrasi umum dan keuangan
Perundangan
yang Berlaku di Rumah Sakit
- Undang-undang
Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit
- Undang-Undang
Rumah Sakit, Permenkes No. 159 b/1988 tentang Rumah Sakit
- Surat
edaran Dirjen Pelayanan Medik No. YM.01.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan
Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.
Bait kata-katanya mudah dipahami artikel berkelas, terimakasih atas tulisannya.
ReplyDelete